1. 5(lima) definisi menurut para pakar terhadap hukum tata Negara serta penjelasan persamaan dan perbedaannya
| Definisi hukum menurut para ahli | Persamaan dari definisi menurut para ahli | Perbedaan dari definisi menurut para ahli |
| · Van der pot Hukum tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlikan, wewenang-wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan badan yang lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara | Persamaan dari definisi pendapat para ahli di sini yaitu dalam mengatur hubungan antara badan yang satu dengan badan yang lainnya | Lebih mengatur badan-badan hukum dan individu-individu dalam suatu Negara |
| · Van Vollenhopen Hukum tata negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasnya dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan tersebut. | Mengatur semua masyarakat hukum dan badan hukum | Mengatur masyarakat dalam suatu wilayah tertentu |
| · Miriam budiardjo Hukum tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari Negara, hubungan antarlat pelengkap Negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya | Mengatur organisasi dari Negara | Menerangkan peraturan organisasi dari Negara, hubungan antara pelengkap Negara dalam garis vertical dan horizontal, serta menerangkan kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya |
| · Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H. Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan federal), dan bentuk pemerintahan (kerjaan atau republik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atas maupun yang bawah, beserta tingkat-tingkat (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang tingkatan penimbangan dari dan antara alat-alat perlengkapan itu. | Mengatur dari masyarakat hukum seluruhnya | Lebih menerangkan kepada bentuk organisasi Negara dan bentuk pemerintahan serta masyarakat hukum atas maupun bawah |
| · Logemann Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara. | Mengatur organisasi Negara | Mengatur organisasi Negara yang berupa jabatan atau lapangan pekerjaan [1] |
2.Ruang lingkup hukum tata Negara menurut Usep Ranawijaya dan menurut JHA Logeman, beserta persamaan dan perbedaan ruang lingkup yang Usep Ranawijaya dan JHA Logemann kemukakan.
Menurut usep ranawijaya ruang lingkup hukum tata negara
Membicarakan hukum tata Negara dalam arti sempit (staatsrecht in eng zin), tidak akan terlepas dari persoalan-persoalan ketatanegaraan sebagaimana di kemukakan oleh Usep Ranawdjaja yang meliputi:
- Stuktur umum dari organisasi Negara (terdiri atas persoalan: bentuk Negara (kekuasaan atau federasi ; bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik);system pemerintahan (presidensial,parlementer, campuran; antara presidentil dan parlementer, monarki konstitusional,dan lain-lain);corak pemerintahan (kediktatoran proletar, kediktatoral facis/nasional sosialis, demokrasi liberal,demokrasi terpimpin dan sebagainya);system pemencaran kekuasan Negara (system desentralisasi); garis-garis besar tentang organisasi pelaksanaan: peradilan, pemerintahan, perundang-undangan);wilayah Negara (daratan, lautan, udara) hubungan antara rakyat dan Negara (rakyat sebagai pemimpin Negara atau sebagai abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perseorangan dan sebagai golongan, cara-cara rakyat menjalankan hak dan kewajibannya cara-cara untuk menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban rakyat oleh Negara, dan sebagainya);cara-cara menjalankan hak-hak ketatanegaraan .
- Badan-badan ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan di dalam organisasi Negara sebagai bagian yang menentukan arah dan halian dari organisasi Negara sebagai bagian yang menentukan arah dan halian dari Negara, sebagai bagian yang memimpin
penyelenggaraan usaha Negara, sebagai bagian yang memegang dan menjalankan kebijaksanaan umum dari Negara. Mengenal badan-badan ini harus diselidiki:
1.Cara pembentukannya
2.Susunan masing-masing badan
3.Tugas dan wewenang masing-masing badan
4.Cara bekerjannya masing-masing badan
5.Perhubungan kekuasaan antara satu badan dengan badan-badan lainnya.
6.Masa jabatan dari masing-masing jabatan
- Pengaturan kehidupan politik rakyat; di dalam rangka ini harus dibahas persoalan-persoalan sebagai berikut;
1.Jenis, pengelolaan , dan jumlah partai politik di dalam negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
2.Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
3.Kekuatan politik dan pemilu utama.
4.Arti dan kedudukan golongan kepentingan.
5.Arti, kedudukan dan peran golongan penekan.
6.Pencerminan pendapat cara kerja sama antara kekuatan-kekuatan politik.
- Didalam menjalankan hukum tatanegara tidak boleh dilupakan sejarah perkembangan ketatanegaran sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku.
Loegamann mengatakan bahwa ilmu hukum tata Negara mempelajari sekumpulan kaidah hukum yang di dalamnya tersimpul kewajiban dan wewenang kemasyarakatan dari organisasi Negara, dari pejabat-pejabatnya keluar, di samping itu kewajiban dan wewenang masing-masing pejabat Negara di dalam pertumbuhannya satu sama lain atau dengan kata lain kesatuan(samenhang) dari organisasi. Ilum hukum tata Negara dalam arti sempit menyelidiki hal-hal antara lain:[2]
a. Jabatan-jabatan apa yang terdapat di dalam susunan ketatanegaraan tertentu.
b. Siapa yang mengadakannya.
c. Bagaimana cara memperlengkapi mereka dengan pejabat-pejabat;
d. Apa yang menjadi tugasnya;
e. Apa yang menjadi wewenangnya;
f. Perhubungan kekuasaannya satu sama lain;
g. Di dalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
Persamaan dari pemikiran usep ranawidjaja dan jha logemann yakni
Bahwa JHA logemann, sebagaimana dikutip oleh usep ranawidjaja mengatakan bahwa hukum tata Negara mempelajari sekumpulan kaidah hukum dimana tersimpul kewajiban dan wewenang masyarakat dari organisasi Negara, jadi dari pejabat-pejabatnya ke luar, dan sampai itu kewajiban dan wewenang masing-masing pejabat Negara di dalam pertumbuhannya satu sama lain atau dengan perkataan lain kesatuan (samenhang) dari organisasi Negara.
perbedaan dari pemikiran usep ranawidjaja dan jha logemann yakni
pendapat dari JHA Logemann lebih bertumpu pada pembicaraan mengenai jabatan-jabatan ketatanegaraan atau lembaga-lembaga yang ada dalam susunan ketatanegaraan suatu negara. Dalam hubungan dengan jabatan-jabatan ketatanegaraan tersebut bagaimana cara pengisiannya, tugas dan wewenang, hubungan kekuasaan dari jabatan-jabatan tersebut satu sama lain serta batasan tugas di antara mereka.
Dan menurut usep ranawidjaja melihat ruang lingkup hukum tata Negara tidak semata-semata dari susunan organisasi jabatan ketatanegaraan atau susunan alat-alat perlengkapan Negara, yang berupa kehidupan politik pemerintahan[3].tetapi juga aspek atau sector kehidupan politik rakyat (infrastruktur politik atau socio political sphere atau iura singulorum)[4].
Menurut prof. JHA Logemann ruang lingkup hukum tata Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu dapat berpa pertambahan jabatan atau lapangan kerja tetap.
3. Sumber hukum tata Negara formal dan sumber hukum tata negara materiil menurut para pakar,
Ilmu hukum tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, sudah dengan sendirinya sumber-sumber hukum tata Negara tidak terlepas dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. Sumber-sumber hukum tata Negara juga mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber dalam arti formil.
Sumber hukum materiil Negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata Negara. Termasuk ke dalam sumber hukum dalam arti materiil ini contohnya:
- Dasar dan pandangan hidup bernegara;
- Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata Negara.
Sumber hukum mareriil yaitu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan falsafah Negara.
Sumber hukum formil yaitu Undang-Undang dasar 1945, yang kemudian diikuti peraturan pelaksana di bawahnya yaitu sebagai berikut:
- Ketentuan majelis permusyawaratan rakyat.
- Undang-Undang/peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang(perpu).
- Peraturan pemerintah.
- Keputusan presiden.
- Peraturan pelaksana lainnya, misalnya peraturan mentri dan peraturan daerah.
Sumber hukum dalam arti formal terdiri dari:
a. Hukum perundang-undangan ketatanegaraan.
b. Hukum adat ketatanegaraan.
c. Hukum kebiasan ketatanegaraan hukum perjanjian ketatanegaraan.
d. Yurisprudensi ketatanegaraan.
e. Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan.
f. Doktrin ketatanegaraan.
Dan konvensi ketatanegaraan menjadi salah satu sumber hukum tatanegara dan bahkan konvensi ketatanegaraan dapat mengubah undang-undang dasar.
Dalam susunan sumber hukum tata Negara di atas sengaja di bedakan antara hukum adat ketatanegaraan dan konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan. Hukum adat tata Negara berangsur-angsur diganti oleh hukum perundang-undangan dan konvensi.
Konfensi atau (hukum) kebiasaan ketatanegaraan adalah (hukum) yang tumbuh dalam peraktek penyelenggaraan Negara, untuk melengkapi, menyempurnakan menghidupkan (mendinamisasikan) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.
Diakuinya konvensi sebagai salah satu sumber hukum tata Negara republik Indonesia menimbulkan kebutuhan untuk mengetahui hakeket dan seluk beluknya, sebagai Negara yang masih muda, republik Indonesia belum mempunyai pengalaman dalam menyelenggarakan suatu pemerintahan Negara yang berdasarkan system konstitusional. Demikian pula tradisi-tradisi tertentu yang menjadi sendi pemerintahan yang konsional belum terbentuk secara kokoh karena itu dipandang perlu untuk menelaah tentang konvensi sebagai salah satu sumber hukum tata Negara yang dapat di manfaatkan dalam menyusun sistem penyelenggaraan Negara republik Indonesia sebagai Negara hukum konstitusional yang berkedaulatan rakyat[5]
Dan konvensi adalah ketentuan-ketentuan yang (mempunyai kekentuan) mengikat.ketentuan yang di terima sebagai kewajiban (obligatori) dalam menjalankan undang-undang[6].
Maka konvensi ketatanegaraan adalah bagian dari kaidah-kaidah kebiasaan sedangkan kaidah-kaidah kebiasaan itu mungkin dipaksa oleh (melalui) pengadilan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu[7].
Dan uraian Wheare tentang mengubah atau merubah Undang-undang dasar melalui atau dengan konvensi, Wheare menyatakan perubahan Undang-undang dasar dengan konvensi dapat terjadi dalam tiga bentuk:
1. Konvensi menghapuskan (nullifying)[8] beberapa ketentuan dalam Undang-undang dasar.
2. Konvensi mengalihkan kekuasaan yang telah di tetapkan Undang-undang.
3. Konvensi melengkapi Undang-undang atau peraturan hukum ketatanegaraan yang sudah ada.
Dalam uraian dimuka Nampak peran konvensi dalam memantapkan dan memperkokoh kehidupan konstitusional suatu Negara. Jadi kehadiran konvensi bukan untuk mengubah sendi konsitusional yang ada konvensi lebih berfungsi sebagai cara-cara untuk memungkinkan kehidupan konsitusional berjalan lebih pasti dan sesuai dengan tuntutan perkembangan keadaan.
Demikian dalam beberapa praktek atau yang dipertimbangkan untuk diperaktekan yang mungkin secara berangsur-angsur menjadi konvensi atau yang mungkin telah dipindahkan sebagai konvensi dalam kehidupan ketatanegaraan republic Indonesia. Adapun bentuk konvensi atau yang kemudian menjadi konvensi haruslah dalam kerangka system hukum dan memperkokoh sendi-sendi kehidupan konstitusional yang berdasarkan Undang-undang dasar 1945[9].
4. System pemerintahan pada hakekatnya membahas pola hubungan antara kekuasaan eksekutif dengan legislative.
Secara umum system pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni system pemerintahan presidensil,parlementer dan campuran yang disebut kuasi presidensil atau kuasi parlementer
Definisi sistem pemerintahan dapat ditentukan dengan melihat arti atau definisi dari dua kata yang membentuknya, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Menurut Carl J. Friederich, yang dikutip oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, sistem adalah
suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsionil terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.
Sedangkan kata pemerintahan, berasal dari kata pemerintah yang mendapatkan akhiran –an. Menurut C.F. Strong Pemerintah adalah suatu organisasi yang diberi….hak untuk melaksanakan kekuasaan kedaulatan. Dalam pengertian yang lebih luas, pemerintah adalah sesuatu yang lebih besar daripada badan menteri-menteri, suatu pengertian yang sering dipergunakan di masa sekarang ketika mengacu pada kabinet yang ada di Inggris sebagai contoh pemerintah masa kini. Oleh karena itu, negara harus memiliki pertama, kekuatan militer atau kendali atas angkatan bersenjata; kedua, kekuasaan legislatif atau perangkat pembuat hukum atau undang-undang; ketiga, keuasaan finansial atau kemampuan untuk menggalang dana yang cukup dari masyarakat untuk membiayai pertahanan negara dan penegakkan hukum yang dibuat atas nama negara. Secara singkat, negara harus memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang disebut sebagai tiga kekuasaan dalam pemerintahan.
Menurut pendapat Strong, pemerintah yang merupakan organisasi pelaksana kedaulatan, dapat dilihat dalam arti luas dan sempit. Pemerintah dalam arti sempit, hanya menunjuk pada kekuasaan eksekutif (misalnya Kabinet di Inggris), sedangkan pemerintah dalam arti luas mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Akan tetapi, terdapat pula negara-negara yang tidak hanya memilki tiga cabang kekuasaan seperti di atas, misalnya Indonesia. Dalam hal ini Sri Soemantri berpendapat bahwa “pengertian ini (pemerintah dalam arti luas menurut C.F. Strong) didasarkan pada ajaran tripraja Montesquieu. Arti yang luas dari pada government (pemerintah) akan lain apabila dilihat dari pandangan caturpraja dan pancapraja”.
Selanjutnya Sri Soemantri mengatakan bahwa Apa yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti yang luas tidak akan sama antara negara yang satu dengan yang lain. Demikian pula dengan pemerintah dalam arti sempit.Dengan demikian apa yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti yang luas tergantung dari sistem atau ajaran yang dianut oleh sesuatu negara”.
Pendapat di atas, tampaknya dilatarbelakangi oleh kritik Sri Soemantri terhadap definisi pemerintah menurut Strong yang menganut paham trias poltika-nya Montesquieu. Pada akhirnya, Sri Soemantri mendefinisikan sistem pemerintahan sebagai berikut:
Bagi negara atau negara-negara yang menganut ajaran tripraja, maka sistem pemerintahan berarti suatu perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ-organ legislatif, eksekutif, dan yudisiil (yudikatif) yang dengan bekerja bersama-sama hendak mencapai suatu maksud atau tujuan”.
Selanjutnya, Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim berpendapat bahwa:
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara yang dilakukan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri; jadi tidak tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif. Karena itu membicarakan sistem pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat[10]
Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dalam system parlementer dapat dikemukakan enam 6 ciri yaitu
- kabinet dibentuk dan di pertanggung jawabkan kepada parlemen.
- kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana menteri.
- kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode bekerjanya berakhir.
- Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih.
- kepala pemerintahan (perdana menteri)tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlemen.
- Adanya pemisah yang tegas antara kepala Negara dengan kepala pemerintah.
Dalam pemerintahan presidensil tidak ada pemisahan antara fungsi kepala Negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut dijalankan oleh presiden.
Lima ciri system pemerintahan presidensil menurut jimly asshiddiqie:
- Presiden dan wakil presiden merupakan satu institusipenyelenggaraan kekuasaan eksekutif Negara yang tertinggi dibawah undan-undang dasar.
- Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan keterangan itu secara politik tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilih.
- Presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
- Para menteri adalah pembantu presiden .
- Untuk membatasi kekuasaan presiden yang kedudukannya dalam system presidensil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintah, ditentukan pula masa jabatan presiden lima tahun tidak boleh dijabat orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.
Perbedaan antara kedua sistem tersebut adalah;
Sistem parlementer itu timbul dari bentuk negara monarchie yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggung jawab menteri.sesudah itu maka fungsi dari raja merupakan faktor stabilisasi jika terjadi perselisihan antara eksekutif dan legislative. latar belakang yang menganut sistem presidensiil adalah ketidak selarasan dengan raja sehingga tidak di kehendaki bentuk Negara monarchie[11].
System pemerintahan yang dianut oleh indonesia berdasarkan Undang-undang dasar 1945 pasca perubahan. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 Undang-undang dasar 1945,system pemerintahannya adalah presidensil, karena presiden adalah eksekutif, sedangkan menteri-menteri adalah pembantu presiden. Dilihat dari sudut pertanggung jawaban presiden kepada majelis permusyawaratan rakyat, maka berarti eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga Negara lain.
Perubahan undang-undang dasar 1945 merubah system pemerintahan Indonesia menganut system pemerintahan presidensil. Jika pada undang-undang dasar 1945 sebelum perubahan memiliki kelemahan yang cenderung sangat ‘exective hevy’ maka setelah perubahan hal ini tidak terwujud lagi, perubahan undang-undang dasar 1945 telah menganut system pemerintahan presidensil yang dapat menjamin stabilitas pemerintahan. dalam system pemerintahan presidensil yang diadopsi oleh undang-undang dasar 1945 menurut jimly asshiddiqie memiliki lima prinsip penting yaitu:
- Presiden dan wakil presiden merupakan satu institusipenyelenggaraan kekuasaan eksekutif Negara yang tertinggi dibawah undan-undang dasar.
- Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan keterangan itu secara politik tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilih.
- Presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
- Para mentri adalah pembantu presiden.
- Untuk membatasi kekuasaan presiden yang kedudukannya dalam system presidensil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintah, ditentukan pula masa jabatan presiden lima tahun tidak boleh dijabat orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.
Kelima cirri tersebut merupakan cirri system pemerintahan presidensil yang dianut oleh undang-undang dasar 1945 hasil perubahan[12].
5. Menurut Aristoteles, monarcy, aristocracy, dan polity, merupakan good forms of government, sedangkan tyranny, oligarchy dan democracy merupakan bad forms of government, dalam penilaian pada penerapan system pemerintahan yang berlandasan demokrasi harus melihat dari pola-pola yang di anut oleh negaranya tersebut
Dalam konsep demokrasi, tidak dapat dibantah bahwa demokrasi merupann asas dan system yang paling baik di dalam sisitem politik dan ketatanegaraan. Khaazanah pemikiran dan performansi politik di berbagai Negara sampai pada satu titik temu tentang ini, yaitu demokrasi adalah pilihan terbaik dari berbagai pilihan lainnya. Sebuah lapran studi yang disponsori oleh salah satu organ PBB, yakni UNESCO, pada awal 1950-an menyebutkan bahwa tidak ada satupun taggapan yang menolak “demokrasi” sebagai landasan dan system yang paling tepat dan ideal bagi semua organisasi politik dan organisasi moderen.studi yang melibatkan lebih seratu orang sarjana barat yang sangat penting bagi studi-studi tetntang demokrasi.[13]
Masalah yang belum sampai pada titik temu di sekitar perbedaan tentang demokrasi itu adalah bagaimana mengimplementasikan demokrasi itu di dalam peraktik.
Berbagai Negara telah menemukan jalurnya sendiri-sendiri, yang sedikit diantaranya justru mempraktikkan cara-cara atau mengambil jalur yang sangat tidak demokratis,kendati di atas kertas menyebutkan “domokrasi “ sebagai asasnya fundamental. Oleh sebab itu, studi tentang politik telah sampai pada identifikasi bahwa fenomena demokrasi itu dapat di bedaka atas demokrasi normative dan demokrasi empiric demokrasi normative menyangkut rangkuman gagasan-gagasan atau idealism tentang demokrasi yang terletak di dalam alam filsafat sedangkan demokrasi empiric adalah pelaksanaannya di lapangan tidak selalu parallel dengan gagasan normative.
Pengertian dari demokrasi adalah suatu pemerintahan di mana rakyat ikut serta memerintah (mederegeren), baik secara langsung yang terdapat pada masyarakat-masyarakat yang masih sederhana (demokrasi langsung), maupun secara tidak langsung karena rakyat diwakilkan (demokrasi tidak langsung), yang terdapat pada Negara-negara modern.
Maka dari pola pengertian tersebut tergantunglah apa yang menjadi pandangan masyarakatnya. Asas demokrasi yang hidup di Indonesia ialah kekeluargaan (hidup bebrayan) untuk mengabdi kepentingan bersama dalam mencapai tujuan yang sama. Bagi masyarakat barat asas demokrasi yang berlaku tentu berbeda lagi sifat masyarakatnya yang individualistis. Dalam demokrasi semacam itu kepentingan perseorangan akan lebih di utamakan,bahkan lebih menonjol daripada kepentingan bersama. Karena itu pula keputusan yang di ambil dalam demokrasi barat didasarkan atas perhitungan jumlah suara terbanyak. bagaimana juga keputusan tersebut merupakan suatu pencerminan dari masyarakat yang individualistis ,berbeda dengan hal tersebut di atas, maka untuk mencapai keputusan dalam demokrasi yang berlaku di Indonesia, lazim dilakukan suatu musyawarah untuk mencari kata sepakat atau mufakat[14].
Menurut pendapat saya pada demokrasi di indonesi ialah demokrasi yang telah di ada dalam batang tubu undang-undang dasar 1945 maka demokrasi yang akan di jalankan harus seseuai dengan apa yang menjadi system pelaksanaannya sehingga demokrasi tersebut dapat menjadikan pemerinthan yang baik dan benar mengambil dari suara rakyat pada umumnya.pada pasal 1 ayat 2 Undang-undang dasar 1945 mengatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhhya oleh majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR), dalam undang-undang ini jelas di dalam system yang di terapkan oleh indonesia bahwa yang menjadi tolak ukur bahwa warga masyarakat adalah penting dalam mengambil suatu pendapat yang pada penyelenggaraan pelaksanaan yang berbasiskan rakyat.garisgaris Besar haluan Negara Tahun 1978 dan 1983 telah menetapkan perwujudan demokrasi pancasila dalam rangka menetapkan stabilitas politik yang dinamis serta pelaksanaan mekanisme pancasila,perlu makin menetapkan kehidupa konsitusional demokrasi dan tegaknya hukum.
Dalam pelaksanaan yang berjalan di indonesia mengarah kepada pancasila.demokrasi pancasila lebih tepatnya.demokrasi pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yam tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.[15]
Dalam pelaksanaan demokrasi yang berjalan di indonesia menurut pandang saya indonesia sering terlepas pada jalur yang bukan menjadi system tolakukur penjalanan yang seharusnya diterapkan dalam persoalan ini indonesia sering menjadi Negara yang menyimpang dari system demokrasi pancasila pada umumnya.karena seharusnya hakikat dari musyawarah untuk mencapai suatu mufakat dalam kemungkinannya adalah suatu khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat dengan jaln mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tidak lain dari pada pikiran (ratio) yang sehat, yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat sebagai mana yang menjadi tujuan pembukaan pemerintah Negara termaksud dalam alinea IV pembukaan Undang-undang dasar 1945, pengaruh-pengaruh waktu oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat,untuk mencapai putusan berdasarkan kebulatan pendapat(mufakat) yang iktikadakan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab (pasal 90 ayat 1)
Maka dengan tahapan-tahapan tersebut pemerintahan di indonesia dalam kontek demokrasi yang berdasarkan kepada rakyat umumnya akan terlaksana dengan baik dan benar sesua dengan system yang di anut oleh Negara indonesia pada umumnya.
Daftar kepustakaan:
1. Yulies tinena masriani SH.M.Hum “pengantar hukum Indonesia”
Halaman 27,36
2. E. Utrrecht/Moh. Saleh djindang,SH “pengantar hukum Indonesia”
Halaman 324
3. Bagir manan “konvensi ketatanegaraan”
Halaman 14-15, 24, 25, 41-46, 73
4. moh. Kusnardi S.H , Harmaily Ibrahim S.H Pengantar “hukum tata Negara”
Halaman 177,179
6. prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H,
Cristine S.T kansil, S.H.,M.H. “Hukum tata Negara republik Indonesia”
7. Soehino , S.H. “ILMU NEGARA” Negara demokrasi moderen
halaman 248
tagal pengunduhan 6 nov
tagal pengunduhan 8 nov
[1] Yulies tinena masriani hal 27,36 “pengantar hukum Indonesia”
[2] Ibil.,hlm 13-14
[3] menurut usep ranawidjaja yaitu(suprastruktur politik atau govemmental political sphere atau forma regiminis)
[4] Rosjidi ranggawidjaja, hubungan tata kerja antara majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dan presiden, gaya media pratama, Jakarta,1991,hal 6.
[5] Bagir Manan,suber konvensi bagian dari sumber hukum yang dapat dimanfaatkan dalam menyusun system Negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat hokum
[6] Bagir manan(konvensi)
[7] Bagir mana (konvensi ketatanegaraan)
[8] Lebih tepat dikatakan membungkam atau mendiamkan undang-undang
[9] Bagir manan dalam bukunya hlm 14-15, 24, 25, 41-46, 73 “konvensi ketatanegaraan”
[10] Sri soemantri, moh husnardi dan harmail Ibrahim c.f.strong ,
[11] Moh kusnardi S.H.
Harmaily Ibrahim S.H’’hukum tata Negara hal 177
[12] Jimly asshiddiqie
[13] afan gaffer,”kualitas pemilu menurut kualitas DPR, sebuah sketsa”,”pengantar” dalam dahlan thaib dan ni’matul huda (ed), pemilu dan lembaga perwakilan dalam ketatanegaraan indonesia,(yogyakata:jurusan HTN fakultas hukum UII,1992)hal vi.
[14] Pengantar hukum tata Negara moh kusnardi sh , harmaily sh hal 19
[15] Hokum tata Negara “prof. Drs . C.S.T. Kansil, .S.H,
Cristine S.T hal 58
thank you bro ;D
BalasHapusentri ny sangat membantu...
How to Play Baccarat - Verified by Roger Gault
BalasHapus› 인카지노 gambling › 바카라 사이트 poker › gambling › poker The basic rules and variations of Baccarat are quite basic, but the basic principles of Baccarat choegocasino and its variations can be found on a number of different